KEPALA CABANG KEJAKSAAN MANGGARAI DI REO KEMBALIKAN UANG KE KAS NEGARA SEBESAR Rp. 2080.723.150 DARI HASIL PENYALAGUNAAN DANA BOS PADA SMPN 1 REOK.

IMG-20220125-WA0074.jpg

Manggarai.KlikOzone.Com. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo (KACABJARI), Mengembalikan uang ke kas Negara, pada hari ini selasa, 25 januari 2022.

Kepada media saat di jumpai di ruangan kerjanya, Agung Yunus Andianto S.H selaku kasubi pidum dan pidsus Cabjari Manggarai Mengatakan telah mengembalikan uang kerugian keuangan negara ke kas Negara melalui Bank NTT Cabang Reo pada hari ini. Total pengembalian uang kerugian negara ke kas Negara tersebut sebesar Rp.2080.723.150 ( dua ratus delapan puluh juta, tujuh ratus dua puluh tiga ribu, seratus lima puluh rupiah).

Ia juga menambahkan, kalau uang yang di kembalikan kepada kas Negara merupakan uang kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS pada SMPN 1 Reok tahun anggaran 2017,2018,2019 dan 2020 Uang sebesar Rp.208.723.150 merupakan uang kerugian atas penyalahgunan pegelolaan Dana BOS pada SMPN 1 Reo. Selain itu dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi kupang di Kupang, terdakwa bendahara (MA) di jatuhi pindana tambahan berupa pembayaraan uang penganti 253.531,419( dua ratus lima puluh tiga juta, lima ratus tiga puluh satu ribu,empat ratus sembilan belas rupiah).

Kemudian, Kepsek (HN) di jatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 25.973.000 ( dua puluh lima juta, sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), tandasnya.

Selain itu masih ada pihak dari guru guru pada SMPN 1 Reok, yang belum mengembalikan kerugian keuangan Negara, pihak kejaksaan masih terus berupaya untuk menyelamatkan uang negara tersebut, dan kami akan tetap menindaklanjuti sebagai upaya tindakan atau penegakan hukum.tutupnya.

Penulis : Piter Bota
Editor : Ali gulo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top