Proyek Jalan Akses Terminal Pakupatan Abaikan Undang-Undang No 14 TA. 2008

IMG-20211113-WA0006.jpg

Serang, KlikOzone.com — Proyek Jalan Akses Proyek Jalan Akses Terminal Pakupatan Abaikan Undang-Undang No 14 TA. 2008
Abaikan Undang-Undang No 14 TA. 2008
Jalan Akses Terminal A Pakupatan yang berada di belakang Terminal Pakupatan Kelurahan Penancangan Kota serang Provinsi Banten mulai di soroti warga dan Satgas Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK Independen). Jumat, (12/11/2021).

Samsul selaku satgas Kpk Independen mengatakan kepada awak media bahwa pelaksanaan Pembangunan Jalan Yang panjang 550 meter Untuk Akses Terminal Pakupatan ini terkesan adanya yang di tutupin sehingga di papan Informasi Nilai Kontrak tidak tertera.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Ujar Samsul di akhir wawancara

Di tempat yang sama Supriyono yang Mengaku juga Sebagai Serveyor tentang Pembangunan mengatakan saya hanya mengerjakan pembangunan jalan yg Panjang nya 550 meter lebar 6 m dan bahu jalan 2 meter sesuai Perintah Bos saya dan jika di tanya kenapa tidak tertera Anggaran di papan informasi saya tidak bisa jawab.

(Hrmn/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top