Kades Terciduk Dugem dan Miras, Publik yang Seharusnya Jadi Teladan Malah Berulah di Tempat Hiburan Malam

IMG_20240912_064422.jpg

BOJONEGORO , klikozone.com  –  Publik kembali dihebohkan dengan kabar adanya oknum kepala desa (Kades) dari wilayah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, yang tertangkap kamera sedang asyik di sebuah tempat hiburan malam Glamour tepatnya di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam rekaman tersebut, terlihat Kades berinisial SL menikmati alunan musik dugem bersama beberapa rekannya.

Tak hanya itu, di atas meja juga terlihat beberapa botol minuman beralkohol, sehingga diduga oknum Kades tersebut sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/9/2024), SL tidak memberikan jawaban.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, saat dimintai tanggapan atas kabar tersebut pada hari yang sama, juga belum memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.

Publik sangat menyayangkan tindakan oknum pejabat publik tersebut. Alih-alih memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, SL justru melakukan hal yang dinilai tidak etis.

Di Kabupaten Bojonegoro, perilaku pejabat publik diatur oleh beberapa regulasi penting. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pejabat publik.

Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat publik bertindak sesuai dengan etika dan standar yang telah ditetapkan, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pejabat publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan contoh yang positif bagi masyarakat. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Kades SL ini jelas bertentangan dengan semangat regulasi tersebut, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. (Red)

1: Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017
2: Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017

scroll to top