Sosialisasi Dewan Faizal Bersama DPMTSP Banten,Kemudahan Investasi Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten

IMG20221115102527-scaled.jpg

Tangerang | Klikozone.com – Sosialisasi penyuluhan percepatan berusaha dalam peningkatan investasi daerah di Provinsi Banten Guna menumbuhkembangkan Perekonomian didaerah kota kabupaten di provinsi Banten Yang dilaksanakan pada Selasa 15 Nopember 2022 di Jl. Raya Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.

Kemudahan Persyaratan untuk Usaha di ajukan Untuk di permudah , menurut Dewan Faizal Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten Komisi III,kerena bisa Mempermudah Dalam berusaha Masyarakat bisa sejahtera dan pendapatan Pajak bisa  Bertambah

Turut hadir Drs. H. Muhammad Faizal, SH. selaku ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Bengkalis bersama Dinas Penanam Modal Terpadu Provinsi Banten yang di wakili oleh Wahyudi dalam penyuluhan tersebut.

Dewan Faizal menyampaikan tujuan pertemuan ini untuk mendapatkan informasi dan saling tukar pikiran terkait dengan perizinan perusahaan dan usaha-usaha yang ada di Kota dan Kabupaten Se- Provinsi Banten serta mempererat tali silaturahmi.

“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujar Faizal.

Lebih lanjut politisi Golkar itu menyampaikan terkait mekanisme untuk mendapatkan insentif atau kemudahan, kriteria penerima insentif dan bentuknya. Menurutnya pemberian insentif diprioritaskan untuk pelaku usaha kecil.

“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Faizal.

Selain itu, kriteria penerima insentif berlaku untuk usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait bentuk insentifnya, Faizal menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya. Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.

“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Faizal.

Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.

Public hearing terhadap Raperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor Provinsi Banten diikuti para pelaku usaha di Provinsi Banten. Hadir dalam acara tersebut, para pelaku pengusaha properti, pengusaha industri, pengusaha dan UMKM di Provinsi Banten.

Banyak siklus perubahan ekonomi di daerah Banten banyak pengusaha berpindah domisili dan produksi usahanya ke daerah provinsi lain untuk itu kami dari bagian pemerintahan terus memberi masukan kepada dinas-dinas terkait agar bisa banyak kemudahan dalam segala investasi berbagai kegiatan ekonomi agar para pengusaha yang melaksanakan kegiatannya nyaman dan berlangsung lama.

Jurnalis : Lita Sri Wahyuni
Reporter : Lita Sri Wahyuni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top