Sidang Perdata Dipengadilan Negeri Solok, Sekretaris Kelompok Sadar Wisata Gugat Pemilik Tanah

WhatsApp-Image-2021-12-08-at-17.30.37.jpeg

Solok – Green View Singkarak yang dikuasai oleh Sekretaris Kelompok Sadar Wisata dengan perjanjian kesepakatan sebagai investor dengan pemilik tanah tampa ada uang sewa dalam kesepakatan, merasa dirugikan langsung gugat pemilik tanah  ke Pengadilan Negeri Solok, dalam hal ini Ketua Kelompok (Rafdi cs).

Menjawab berita yang beredar di media Online Patrolmedia tentang Gugatan yang dilayangkan Sesko Saputra (Sekretaris Kelompok Sadar Wisata), Lereng Green View Singkarak, menggugat Muhammad Rafdi dan kakaknya Dewi Ariyanti, pemilik lokasi objek wisata di Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Gugatan terkait wanprestasi atau ingkar janji itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solok pada 17 September 2021 dengan nomor perkara: 17/Pdt.G/2021/PN.Slk.

Muhammad Rafdi menjelaskan Sesko Saputra merupakan sekretaris Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Singkarak Nagari Tanjuang Alai Kecamatan Koto Singkarak Kabupaten Solok, ketua kelompok yang dipegang Muhammad Rafdi, Wakil Dodi Kurniawan dan bendahara Yesi Marlina.

Surat Keputusan diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Nomor 556/05/DISPARBUD-2020 tentang Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Singkarak Nagari Tanjuang Alai Kecamatan Koto Singkarak Kabupaten Solok.

Dia menambahkan sampai saat ini surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok belum ada perubahan atau dilakukan pencabutan oleh pihak pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, sehingga surat keputusan tersebut masih dinyatakan berlaku

“Saya sebagai ketua Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Singkarak Nagari Tanjuang Alai, yang seharusnya bekerja sama dengan sekretaris dan anggota kelompok dalam membangun lokasi wisata ini merasa aneh, kenapa sekretaris melayangkan gugutan kepada saya dan kakak saya Dewi Ariyanti yang merupakan pemilik dari lokasi” ujarnya.

Dia menambahkan, Sesko Saputra merupakan sekretaris Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Singkarak Nagari Tanjuang Alai Kecamatan Koto Singkarak Kabupaten Solok menyampaikan lewat Kuasa Hukum Rengga Permata, SH mengatakan, dalam perkara ini Sesko Saputra sebagai penggugat dan Muhammad Rafdi sebagai tergugat serta Dewi Ariyanti (kakak kandung Rafdi) turut tergugat.

Gugatan klien (Sesko) karena tergugat (Rafdi) melakukan wanprestasi (ingkar janji) dari apa yang sudah disepakati, yang disampaikan kuasa Hukumnya Rengga, Jum’at (3/12/2021).

Dalam keterangan kuasa hukumnya Rengga menjelaskan, pada Jum’at, 5 Februari 2021 lalu, Rafdi dan Sesko menyepakati perjanjian kerjasama pengelolaan Lereng Green View.

Saat itu, perjanjian yang dibuat sebatas kerjasama pengelolaan Lereng Green View, belum termasuk pada pemakaian tanah.

Dibuatlah perjanjian pinjam pakai tanah lokasi lereng Green View dengan luas sekitar 2 Hektar dengan pemilik sahnya yakni Turut Tergugat (Dewi Ariayanti,).

Pada 5 Februari, Rafdi memberikan kuasa penuh kepada Sesko untuk mengelola dan mengembangkan lokasi wisata sesuai perjanjian dan sepengetahuan kakaknya, Dewi Ariayanti.

Dimana perjanjian itu tertulis, Sesko selaku pihak kedua (pengelola lereng Green View) dan Rafdi sebagai pihak pertama (pemilik tanah).

Muhammad Rafdi menambahkan Lereng Green View ini berawal dari kegiatan Paralayang yang ditawarkannya untuk dipusatkan di Lereng tersebut

Beberapa bulan kegiatan Paralayang berjalan datang Sesko yang juga ikut dalam kegiatan Paralayang dan menawarkan kepada Rafdi untuk mengelola Lereng tersebut menjadi daerah wisata dan siap untuk menjadi Investor

Kemudian dibentuk Kelompok yang bernama Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Tanjung Alai dengan Muhammad Rafdi sebagai  Ketua Kelompok dan Sesko sebagai Sekretaris Kelompok yang direkomendasikan Nagari Tanjung Alai untuk pengajuan Surat Keputusan yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabuten Solok

Sejak SK Kelompok itu ada sampai gugatan di  Pengadilan Negeri ( PN ) Solok yang diajukan Sesko terdaftar perkara nomor : 17/Pdt.G/2021/PN.Slk tanggal 17 September 2021, Muhammad Rafdi sebagai Ketua Kelompok Wisata Lereng Green View tidak pernah menerima uang atau barang dari Sesko yang mengaku sebagai Investor

Semua aset yang ada serta biaya pengelolaan di Wisata Lereng Green View dananya berasal dari pendapatan Wisata tersebut yang dikelola sendiri oleh Sesko yang tidak boleh ikut campur anggota kelompok serta Rafdi sebagai Ketua Kelompok tentang uang masuk dan uang keluar dari Wisata Lereng Green View karena Sesko menyatakan itu adalah rahasia ia sendiri sebagai pengelola Wisata Lereng Green View.

Sampai sekarang Sesko menguasai tanpa hak arsip / surat – surat dan SK asli Kelompok serta stempel Kelompok yang seharusnya semua itu tersimpan di Sekretariat Kelompok

Sementara itu ketua KAN Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, mengetahui hal itu sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan Sesko sebagai menjabat Sekretaris pada Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View Singkarak Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dengan mengakal –  akali Muhammad Rafdi sebagai Ketua Kelompok dengan membuat kesepakatan – kesepakatan semaunya sendiri.

Dimana perjanjian  kesepakatan yang mereka buat itu adalah cacat secara hukum dikarenakan tanah yang disepakati tersebut adalah tanah yang bersertifikat atas nama Mamak Kepala Waris ( MKW ) dari turut tergugat Dewi Afriyanti . Disini jelas tidak sesuai dengan pasal 1320 KUHPERDATA dimana setiap perjanjian harus memenuhi 4 unsur yaitu : Ada kesepakatan dua Pihak atau lebih yang membuat perjanjian, Ada barang yang di perjanjian,  Yang diperjanjikan barang yang halal,  Cakap

Tentang barang yang di perjanjian bukanlah milik dari Penggugat dan Tergugat ataupun Turut Tergugat Kemudian Penggugat dan Tergugat bukan lah orang cakap untuk melakukan perjanjian tersebut karena berada dalam satu wadah yaitu Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View

Ketua KAN menambahkan apa yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat dalam pernyataannya merupakan kebohongan publik yaitu.

“Perjanjian yang disepakati kedua pihak itu sah secara hukum, maka perjanjian yang dibatalkan sepihak oleh tergugat (Rafdi), jelas bertentangan dengan aturan,” jelas Oktavianus.

Ia mengatakan, sejak lokasi itu dikelola kliennya (Sesko), kini objek wisata lereng Green View sangat menguntungkan dan meningkatkan UMKM masyarakat di nagari itu, terutama bagi Pemerintahan Nagari Tanjung Alai.

Saat ini Nagari Tanjung Alai sudah terdaftar di Pengkab Solok dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menjadi desa wisata yang dulunya hanya desa tertinggal

Dimana Nagari Tanjung Alai terletak di daerah wilayah wisata Danau Singkarak dan jauh sebelumnya juga memilki tempat wisata yang bernama ” PANORAMA TANJUNG ALAI ” tidak jauh letaknya dari Lereng Green View tersebut serta terdaftarnya Nagari Tanjung Alai sebagai tujuan wisata Sumbar bukan andil sesko semata tetapi atas nama Kelompok Sadar Wisata Lereng Green View yang direkomendasikan oleh Nagari Tanjung Alai ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  Kabupaten Solok.

Pada saat berita ini diberitakan Ketua KAN Nagari Tanjung Alai menyampaikan Lokasi Daerah Wisata Lereng Green View Nagari Tanjung Alai memastikan tidak bermasalah dan Kunjungan Wisata tetap dibuka seperti biasanya dan akan menambah fasilitas wisatanya serta meningkatkan pelayanan kepada pengunjung (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top