Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Serpong

IMG-20221220-WA0055.jpg

Tangerang Selatan,Klikozone.com Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan 19/12/2022 Di jalan Prometer. no 1 Serpong Kota Tangerang Selatan Dugaan Pembunuhan Berencana

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si serta Kapolsek Serpong Kompol Evarmon Lubis dan juga Kanit Ranmor Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan IPDA M. Either yusran, S.H, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, S.I.K., MH menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2705 / XII / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 17 Desember 2022, dengan Modus Operandi Tersangka kesal setelah korban menolak memberikan pinjaman hutang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan Korban RN seorang Wanita 31 Tahun Berprofesi sebagai Kepala Toko Total Buah Segar Serpong dan Tersangka SP, laki-laki, 27 Tahun, Pada hari Sabtu, 17 Desember 2022 Pukul 14.45 Wib dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Mess Total Buah Jl. Astek Lengkong Gudang RT 01/04, Kec. Serpong, Tangerang Selatan,”jelasnya.

Lanjut Kapolres Tangsel, untuk kronologisnya berawal dari pelapor AW (Supervisor Total Buah Segar) dan korban RN (Kepala Toko Total Buah Segar) bekerja di Total Buah Segar Serpong Kota Tangerang Selatan.

Pada hari Sabtu (17/12/22) Pukul 08.30 Wib Pelapor dan Korban masih bisa berkomunikasi, namun sekitar Pukul 11.30 Wib korban tidak bisa dihubungi oleh Pelapor. Berdasarkan informasi dari karyawan lain, korban belum terlihat bekerja di Total Buah Segar Serpong pada saat itu.

Selanjutnya Pukul 14.45 Wib pelapor mendatangi mess korban dengan mengetuk pintu berulang kali dan memanggil nama korban. Ketika itu, pelapor melihat pintu yang terbuka sehingga pelapor memberanikan diri untuk membuka pintu dan memanggil korban. Korban terlihat sedang berada di atas kasur, selanjutnya pelapor menghampiri dan menemukan korban dalam kondisi tidur terlentang. Pelapor melihat kondisi korban yang memiliki luka pada bibir dan lebam/memar di leher.

Setelah itu pelapor memegang kaki korban yang sudah dalam keadaan dingin, dan diketahui ada beberapa barang milik korban yang hilang antara lain : ATM, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang tangan, 1 buah gelang kaki, 1 buah HP merk Oppo A53S,”ungkap AKBP Sarly Sollu.

Kapolres Tangsel menambahkan, dari hasil penyelidikan di TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mencurigai seorang saksi yang memiliki bekas luka cakar di pipi yang berada di TKP yaitu tersangka SP (Karyawan Total Buah Segar Serpong ). Kemudian tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Tersangka (SP) dengan hasil Tersangka (SP) telah mengakui perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap korban (RN) karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka (SP). Tersangka (SP) meminjam uang dikarenakan terlilit hutang dan telah jatuh tempo untuk menebus motor mertua yang telah digadaikan oleh Tersangka (SP).

Tersangka kesal dan berniat membunuh korban dengan cara membekap dan mencekik leher korban, dan Tersangka (SP) mengambil perhiasan korban berupa gelang emas yang dipakai korban di kaki, gelang emas yang ada di kotak kosmetik korban, dan HP merk Oppo milik korban, Setelah dilakukan pengembangan telah ditemukan barang bukti berupa 2 buah perhiasan, HP merk Oppo, yang telah dikubur oleh Tersangka di dekat Taman Kota 1, Jl. Letnan Sutopo BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dari Tempat Kejadian Perkara didapati Barang Bukti, yaitu :
– 1 (satu ) dompet warna hitam merk Jims Honey
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam (milik korban)
– 1 (satu) buah gelang emas kaki (milik korban)
– 1 (satu) buah gelang emas tangan (milik korban)
– 1 (satu) buah HP merk OPPO A3s warna merah (milik Tersangka)
– 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam (milik Tersangka)
– 1 (satu) buah tas slempang merk EDGE(milik Tersangka)
– 1 (satu) buah jaket warna hitam lis hijau (milik Tersangka)
– 1 (satu) buah karung tepung Tapioka warna putih (milik Tersangka)

Untuk Kasus tersebut Tersangka masuk Pasal yang dilanggar tentang Pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan / Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara,”pungkas Kapolres Tangerang Selatan

Jurnalis Lita (Sri Wahyuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top