SEORANG PEMUDA DIDUGA MENGALAMI GANGGUAN JIWA (odgj) HARUS TEWAS DITEMBAK POLISI !!

IMG-20220314-WA0127.jpg

Madura -KlikOzone.com.
Telah terjadi inseden yang sangat mengerikan di Jl. Adirasa Sumenep Madura, minggu sore (13/3/2022) sekitar jam 16:30 di depan swalayan sakinah, bermula dari seorang pemuda atas nama herman (22) warga desa Gadu Timor sumenep madura diduga telah melakukan tindakan penodongan kepada seorang perempuan dengan menggunakan clurit. polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ke TKP dan meminta pelaku menyerahkan diri namun tidak di indahkan, penjelasan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S melalui rilis di group Whatsapp membenarkan insiden penembakan di depan toko Sakinah, Desa Kolor, Kota Sumenep

Naas sekali nasib yang menimpa herman warga desa gadu timur, sumenep madura tersebut, pria yang hidup seorang diri setelah di tinggal ibunya merantau kemalaysia diduga sebagai begal oleh anggota polres sumenep, pria yang sehari-harinya pekerja pengangkut batu butih itu stres akibat di cerai istrinya yang ditemukan dengan pria lain, akibat kejadian tersebut herman sering membawa clurit kemana-mana

Bang Aceng selaku wakil ketua LSM GPN (generasi peduli negeri) yang aktif dalam misi kemanusiaan membantu warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) menyayangkan inseden tersebut. pasalnya di video yang beredar herman sudah tersungkur tak berdaya. tapi mengapa masih di hujani peluru oleh pihak aparat.

“Saya sangat miris sekali menonton video yang beredar di media sosial, secara logika kok ada seorang begal berani melakukan aksinya di siang bolong apalagi di tempat yang ramai, menurut saya herman ini lebih tepatnya bukan begal tapi orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Rolis sanjaya ketua LSM GPN (generasi peduli negeri) juga tidak membenarkan perbuatan herman menodong seorang wanita dengan clurit, namun tindakan polisi yang melumpuhkan herman yang diduga akan membegal hingga tewas, sangatlah tidak dibenarkan. Apalagi kondisi terduga saat itu sudah jatuh namun masih tetap diberondong tembakan.

“Hal tersebut sudah masuk tindakan pembunuhan dari oknum kepolisian, yang mereka dengan seenaknya melepaskan tembakan padahal terduga sudah jatuh tersungkur,” kata dia, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, oknum polisi itu harusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana dijelaskan dalam PK-POLRI No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

“Pertama diberi tembakan peringatan, barulah jika tetap melawan bisa diberi tembakan terukur, yakni tembakan yang tidak menghilangkan nyawa seseorang. Misalkan pada area kaki dengan tujuan agar tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
(Abrh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top