Tangerang Selatan,Klikozone.com
Press Conference, Polres Tangerang Selatan 20/10/2022 Pengungkapan kasus Diwilayah Polres Tangerang Selatan Persetubuhan anak di bawah umur
Kapolres Tangerang Selatan AKBP SARLY SOLLU,S.I.K, M.H Bersama Jajaran nya menerangkan Kepada Awak media
Tim gabungan Subdit jalanras PMJ Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di komplek kejaksaan agung blok C RT 005/ 008 kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
Dasarkan
1. laporan polisi nomor LP/ B /1285 /VII/ 2021 /SPKT Polres metro Depok /Polda Jaya Polda metro Jaya tanggal 4 Juli 2022( kasus pencabulan anak di bawah umur) 2.laporan polisi nomor LP/B/336/ II/ 2022 SPKT Polres metro Depok/ Polda metro Jaya tanggal 5 Februari 2022 (kasus pencabulan anak di bawah umur)
3. laporan polisi Nomor LP/B/381/ II/ 2022 SPKT Polres metro Depok/ Polda metro Jaya tanggal 11 Februari 2002 (kasus pencabulan anak dibawah umur)
4.Laporan Polisi Nomor LP/B/ 1664/IV/ 2022 spkt Polres Tangerang Selatan Polda metro Jaya tanggal 11 September
Waktu tempat dan TKP
1.Pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar mandi masjid H Maksum kelurahan sawangan Baru Kecamatan sawangan Kota Depok
2.Pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 Cinangka Kecamatan Sawangan Kota Depok 3.Pada hari Kamis tanggal 10 Februari sekitar pukul 8.20 WIB di kebun kosong dekat rumah korban di perumahan pelita Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok
4. Pada hari Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di dekat tempat sampah pinggir jalan agung blok C RT 05 08 kelurahan Cipayung Kecamatan Kota Tangerang Selatan
Waktu dan tempat waktu dan tempat penangkapan pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2012 sekitar pukul 14.00 WIB di dekat sekitaran mushola Jalan Setu pengasinan kelurahan kecamatan sawangan Kota Depok
Kronologis kejadian
Pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 16 .00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana persetujuan terhadap anak dibawah umur di kompleks kerjasama agung blok C RT 005 008 kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan yang dilakukan terlapor terhadap korban awal mula kejadian bahwa sekitar pukul 16.00 WIB korban berpamitan dengan ibunya untuk bermain di sekitar komplek kesehatan agung kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan dengan menggunakan sepeda kurang lebih 100 meter dari rumah korban dipanggil oleh seorang pelaku yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor di mana pelaku di mana pelaku berpura-pura meminta bantuan untuk mengambil atau memetik daun setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukkan alat kelamin penis terlapor ke arah kemaluan korban setelah melakukan pelaku melarikan diri dan akibat perbuatan pelaku tersebut korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya karena korban mengalami pendarahan pada alat kelaminnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya kemudian ibunya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut
Kronologi penangkapan Berdasarkan laporan tersebut tim opsional gabungan subdit jantan ras PMJ dan sate Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan kemudian tim gabungan melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir di TV di lintasan yang diduga menjadi arah tersangka setelah melakukan tindak pidana
Kemudian tim Opsnal gabungan mendapatkan arah tersangka yang diketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor lalu tim Opsnal gabungan melakukan serangkaian penyidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel. pondok cabe Ilir Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan AIPDA Dadang pada tanggal 20 September 2022 AIPDA Dadang menginformasikan bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yang di TV yang Viral adalah warganya yang diketahui bersama S alias B berdasarkan info tersebut kemudian langsung mencari keberadaan tersangka namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tidak menemukan keberadaan tersangka lalu tim Opsnal gabungan langsung mencari informasi keberadaan tersangka di tempat-tempat pemancingan Setu , Setu Jampang dan Setu pengasinan
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB tim Opsnal gabungan telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di dekat sekitar mushola Jalan Setu pengasinan kelurahan pengasinan Kecamatan sawangan Kota Depok lalu tim Opsnal gabungan langsung mengarah ke Setu pengasinan dan telah Berhasil Menangkap tersangka kemudian tersangka mengaku telah melakukan perbuatan nya telah menyetubuhi korban di TKP komplek kejaksaan agung blok Rt 005/008 kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan
Lalu tersangka mengakui bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut kemudian tersangka membakar Celana ,jajet dan bajunya dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 3886 sxz tersangka telah mengaku perbuatannya tersebut sudah beberapa kali di daerah Pamulang pondok cabe dan beberapa wilayah Depok sawangan Cinangka Dan Limo kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut
Korbannya
NNS 8 tahun korban pencabulan
ZAS 9 tahun korban pencabulan
ZCP 7 tahun korban pencabulan
MIH 10 tahun 2 bulan
Tersangka S alias B 45 tahun 3 bulan
Barang bukti
*visum ET Rapertum
*1 flash disk berisikan rekaman CCTV TKP
*1 buah kaos lengan panjang berwarna ungu *1 buah kaos dalam berwarna putih
*1 buah celana panjang berwarna cream terdapat bercak darah
*1 buah celana dalam berwarna abu-abu terdapat bercak darah
* 1 unit motor merek honda beat nomor polisi B 3886 XZ berwarna putih yang sudah dicat menjadi warna hitam
Pasal yang dilanggar tindak pidana persetujuan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun
Reporter Lita