Polisi Sektor Pinang membina 4 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ini Alasannya

IMG-20230128-WA0331.jpg

KOTA TANGERANG, -Klikozone.com Anggota Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyerahkan 4 remaja yang diduga hendak tawuran ke orangtuanya masing – masing.

Mereka dikembalikan ke rumah orangtuanya setelah kedapatan diduga hendak tawuran di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jum’at (27/1/2023) kemarin.

“Keempat remaja tersebut berinisial EK (14), AA (16), GPS (16) dan API (15),” kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (28/1/2023) dalam keterangannya.

Menurut Kapolres, Empat remaja tersebut dipulangkan karena tidak memenuhi adanya unsur pidana, lantaran tidak membawa senjata tajam (sajam) dari tangannya saat ditangkap.

“Sebelum di pulangkan, Kami telah melakukan pendataan dan pembinaan selanjutnya kami pulangkan kepada orangtua masing-masing,” katanya.

Ditambahkan Zain, petugas mengamankan para pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat ada sekelompok anak remaja sedang nongkrong di Pos, diduga akan melakukan tawuran. Dan mereka mengakui hendak janjian untuk tawuran melalui medsos.

“Mereka mengaku hanya sekadar ikut-ikutan dengan rekan-rekannya yang akan tawuran,” ujar Zain.

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menyerahkan langsung ke empat remaja itu ke orangtuanya masing – masing berlangsung di Aula Polsek.

Polisi Polsek Pinang juga telah berkordinasi dengan RT dan RW, serta orangtua masing-masing, agar selalu memberikan edukasi, membina dan mengawasi supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Dengan ini kami (polisi) meminta peran aktif keluarga untuk tidak pernah bosan mengingatkan dan memberikan edukasi secara kepada anak-anaknya masing-masing tentang bahaya tawuran serta terus meningkatkan pengawasan,” jelas Kapolres.

Zain menandaskan peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter anak agar mereka menaati aturan. Takut dengan tindakan yang melanggar hukum.

“Akan ada konsekuensi hukum jika melakukan tindakan kriminalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Zain.

Jurnalis Lita (Sri Wahyuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top