PEMDA MANGGARAI DI MINTA MEMUTUSKAN MATA RANTAI MAFIA PASAR DI REOK

IMG-20211222-WA0103.jpg

Manggarai NTT.KliOzone.com.
Kesaksian seorang ibu tentang adanya praktik mafia yang terjadi di pasar Inpres Reo, Kelurahan Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kepada wartawan, ketika di jumpai pada hari senin 20/12/2021, seorang ibu berinisial AMN, warga kampung Bari, Kelurahan Reok, yang juga merupakan pengusaha di salah satu stan yang berada di pasar inpres Reo. AMN mengaku kalau dirinya sudah menyewa stan tersebut kurang lebih selama 5 tahun.

Kepada media, AMN mengatakan tidak pernah membayar pajak ke Pemerintah Daerah (PEMDA). ketika di wawancarai oleh media tentang alasan mengapa dirinya tidak pernah membayar pajak ke Pemda, dirinya mengaku kalau stan yang dikontraknya adalah milik seorang berinisial D. AMN setiap tahun harus bayar uang pajak sebesar Rp.2.000.000 kepada D sebagai pemilik kontrak pertama, nanti dia yang akan membayar pajaknya ke Pemda Manggarai. tandasnya.

Praktek mafia kontrak di atas kontrak atau memberikan kontrakan kepada orang lain dengan harga yang tinggi di pasar Inpres Reok kemungkinan telah lama terjadi. Di duga ada oknum tertentu yang menguasai lebih dari satu stan. Bahkan, ada oknum yang mengontrakan stan kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.

Hal tersebut sangat meresahkan penguna stan yang berada di pasar inpres Reo. Oleh karena itu, masyarakat minta Pemkab Manggarai melalui instansi terkait segera membuka mata dan turun tangan untuk memberantas praktik mafia kontrak stan atau monopoli stan dan juga adanya variasi pembayaran yang terjadi di pasar inpres Reo.

Masyarakat juga berharap agar Pemda segera memutuskan mata rantai penyalagunan stan dan menata ulang penggunaan stan, serta mengakhiri praktik mafia kontrak di atas kontrak yang terjadi di pasar inpres Reo, dan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang buluh.

Penulis: Piter Botak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top