Karena Berzinah, Ketua Stikes Nusantara Kupang Di Eksekusi Jaksa.

IMG-20220326-WA0019.jpg

Kupang-Nusa Tenggara Timur-KlikOzone.com

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mengeksekusi terpidana kasus perzinahan Rudizon Doko Paty, Jumat 25 Maret 2022.

Rudizon Doko Paty, di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kupang, untuk menjalani hukuman atas perbuatannya selama 2 bulan penjara.

Ketua Stikes Nusantara Kupang ini, selain tersangkut perkara Perzinahan, ia juga telah dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh istrinya atas dugaan penelantaran istri dan anak, laporan ini sedang ditangani oleh unit PPA Polres Kupang Kota.

Selain melaporkan ke Polres Kupang Kota, korban penelantaran istri dan anak ini, juga meminta perlindungan kepada Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI).

Ketua umum LP2TRI, ketika dikonfirmasi media ini terkait laporan perlindungan korban penelantaran istri dan anak, membenarkan adanya laporan dari korban.

Lanjutnya, Kami mengutuk keras perbuatan kejahatan penelantaran istri dan anak ini, karena ini merupakan kejahatan perkawinan.

” Secara lembaga, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terpidana kasus perzinahan yang juga terlapor kasus penelantaran istri dan anak, terkait kejahatan perkawinan, dimana pelapor mengusir istri dan anaknya lalu tinggal bersama selingkuhannya yang juga adalah terpidana perkara perzinahan” tegas Hendrikus.

Pihaknya akan mengawal ketat proses perkara penelantaran istri dan anak, baik dalam tahap penydikan sampai pada tahap persidangan di pengadilan, hingga tuntas, ungkap Hendrikus.( petrik/NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

scroll to top